Legal Gion Spa Angkat Bicara: Bongkar Jaringan Perekrutan Anak di Bawah Umur hingga ke Akar

Ferlix Prasetya, S.H., CCpS selaku Legal Gion Spa
Ferlix Prasetya, S.H., CCpS selaku Legal Gion Spa

SURABAYA, FN – Ferlix Prasetya, S.H., CCpS selaku Legal Gion Spa menegaskan perusahaan tidak pernah menerima pekerja di bawah umur secara sengaja. Dalam kasus dugaan TPPO yang melibatkan dua anak asal Lampung, Gion Spa justru mengaku menjadi korban dugaan penipuan identitas dan meminta aparat mengusut pihak yang diduga berperan dalam perekrutan serta penempatan korban.

Ferlix menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki kebijakan maupun toleransi terhadap perekrutan tenaga kerja di bawah umur. Menurutnya, Gion Spa justru merasa dirugikan karena diduga menjadi korban penipuan dan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses penyaluran tenaga kerja.

"Kami sangat terkejut ketika mengetahui usia sebenarnya dari kedua anak tersebut. Informasi itu baru kami peroleh setelah adanya pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Jika sejak awal kami mengetahui bahwa mereka masih di bawah umur, tentu kami tidak akan pernah menerima mereka bekerja di tempat kami," tegas Ferlix, Kamis (11/6/2026).

Menurut Ferlix, seluruh proses penerimaan tenaga kerja dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan yang diserahkan saat proses rekrutmen. Secara administratif, dokumen yang ditunjukkan saat itu memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun dalam perkembangannya, pihak manajemen memperoleh informasi bahwa identitas yang digunakan diduga tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga usia kedua anak tersebut tampak lebih tua dibanding usia riil mereka.

"Kami merasa menjadi korban dari dugaan pemalsuan identitas. Apabila benar ada pihak yang sengaja membawa anak di bawah umur dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan atau tidak sesuai fakta sebenarnya, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Ferlix menegaskan bahwa perhatian penyidik seharusnya tidak hanya terfokus pada lokasi tempat anak-anak tersebut bekerja, tetapi juga harus mengusut pihak yang diduga berperan sejak awal proses perekrutan.

"Fokus penyelidikan harus diarahkan kepada siapa yang merekrut, siapa yang membawa mereka dari daerah asal, siapa yang menempatkan mereka, siapa yang menyediakan dokumen identitas tersebut, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari proses itu. Jangan sampai pihak yang diduga menjadi korban penipuan justru disudutkan, sementara pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab lolos dari proses hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat unsur kesengajaan dalam membawa dan menempatkan anak di bawah umur menggunakan identitas yang tidak sesuai, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari administrasi kependudukan, perlindungan anak, hingga ketentuan mengenai tindak pidana perdagangan orang.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Gion Spa mengaku bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Manajemen juga menyatakan siap mendukung proses hukum guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan objektif.

"Sejak awal kami kooperatif. Kami membuka akses informasi yang diperlukan penyidik karena kami juga berkepentingan agar pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dapat terungkap," kata Ferlix.

Kasus yang mencuat pada Juni 2026 tersebut melibatkan dua anak berinisial R (14) dan AA (15) asal Lampung. Perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut dugaan eksploitasi dan perlindungan anak, serta menjadi perhatian khusus DPRD Kota Surabaya mengingat Surabaya selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak.

Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh rantai perekrutan dan penempatan kedua anak tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum agensi atau pihak lain yang berperan dalam proses keberangkatan, penempatan, maupun penggunaan dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Manajemen Gion Spa berharap pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada pihak penerima tenaga kerja semata, melainkan mampu membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perekrutan anak di bawah umur, sehingga perlindungan terhadap anak dapat ditegakkan secara maksimal dan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (puput) 

Editor : Redaksi